Bank merupakan salah satu pilar utama dalam ekonomi suatu negara, dan jauh lebih kompleks daripada hanya sebagai tempat penyimpanan uang masyarakat. Bank memiliki peran yang sangat signifikan dalam aktivitas keuangan, termasuk dalam pengumpulan dan penyaluran dana.
Baca Juga: Pengertian Bank secara Umum, Fungsi, dan Jenis-Jenis Bank
Di Indonesia, terdapat beragam jenis bank yang ikut mendukung perekonomian. Klasifikasi jenis-jenis bank ini dapat dibedakan menjadi empat kategori berdasarkan fungsi, kepemilikan, kegiatan operasional, dan bentuk badan usahanya. Dalam artikel ini, kita akan membahas keempat jenis bank tersebut.
Jenis Bank Menurut Fungsinya
Jenis bank yang pertama adalah berdasarkan fungsinya. Berdasarkan fungsinya, bank dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Sentral, dan Bank Umum.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah jenis bank yang melakukan kegiatan usaha, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Namun, mereka tidak memberikan layanan dalam lalu lintas pembayaran. Tugas utama BPR adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya.
- Memberikan kredit sesuai dengan Prinsip Syariah dan peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan di bank lain.
Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia, dikenal sebagai Bank Indonesia (BI), bertanggung jawab atas kebijakan moneter dalam negeri. Tugas utama Bank Indonesia adalah:
- Melaksanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.
Bank Umum
Bank umum melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Mereka memberikan layanan dalam lalu lintas pembayaran. Tugas bank umum meliputi:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
- Menerbitkan uang melalui kredit dan investasi.
- Menawarkan berbagai layanan keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lainnya.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antarnegara atau internasional serta menyediakan penyimpanan barang berharga.
Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Berdasarkan kepemilikannya, bank dapat dibagi menjadi lima kategori, yaitu Bank Campuran, Bank Asing, Bank Pemerintah, Bank Swasta Nasional, dan Bank Koperasi.
Bank Campuran
Bank campuran memiliki kepemilikan saham yang campur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Contoh bank campuran termasuk Bank ANZ Indonesia, Bank Commonwealth, dan lainnya.
Bank Asing
Bank asing adalah cabang dari bank luar negeri, baik milik swasta asing maupun pemerintahan negara asing. Contoh bank asing termasuk Bank of America, Bangkok Bank, dan sejumlah bank internasional lainnya.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Menjadi Agen Pulsa untuk Pemula!
Bank Pemerintah
Bank pemerintah memiliki sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Contoh bank pemerintah termasuk Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank di mana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Mereka dibagi menjadi dua kategori: bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional non devisa. Contoh bank swasta nasional meliputi Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), dan lainnya.
Bank Koperasi
Bank milik koperasi memiliki kepemilikan saham yang dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi. Mereka menerapkan prinsip koperasi dalam operasional mereka. Contoh bank koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
Jenis bank selanjutnya adalah berdasarkan dari kegiatan operasionalnya. Berdasarkan kegiatan operasionalnya, bank dibagi menjadi bank konvensional dan bank syariah. Berikut penjelasannya.
Bank Konvensional
Bank konvensional adalah jenis bank yang melakukan kegiatan usaha konvensional dalam memberikan layanan lalu lintas pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Mereka menawarkan produk-produk seperti simpanan, kredit, jasa keuangan, dan lainnya.
Bank Syariah
Bank syariah merupakan jenis bank yang menjalankan semua operasionalnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Mereka menghindari penggunaan sistem bunga dan menggantinya dengan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah meliputi pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Terakhir, adalah jenis bank berdasarkan bentuk usahanya. Jenis bank ini dapat dibagi menjadi koperasi, perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, dan firma. Berikut penjelasannya.
Bank berbentuk Koperasi
Bank koperasi memiliki badan usaha yang dibentuk seperti koperasi pada umumnya, dengan struktur organisasi yang serupa.
Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan
Bank perusahaan perseorangan adalah bank yang memiliki badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan.
Baca Juga: Bisnis PPOB itu Apa sih? Ini Dia Jawabannya!
Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
Bank berbentuk PT memiliki badan usaha yang dibentuk seperti Perseroan Terbatas pada umumnya.
Bank berbentuk Firma
Bank berbentuk firma memiliki badan usaha yang dibentuk seperti firma pada umumnya.
Dengan berbagai jenis bank yang ada, masing-masing memainkan peran penting dalam ekosistem keuangan Indonesia, mendukung perekonomian negara ini dalam berbagai cara.
Sumber: